PAKAIAN SERAGAM

1. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan rapih sesuai dengan ketentuan PSAS yang telah ditentukan(keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/D/1991 Tgl.16 Pebruari 1991 tentang pakaian seragam sekolah, yaitu:

A. Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis pakaian Putih Abu dengan model :

1. Untuk Laki-laki

1.1 Baju lengan pendek warna putih

1.2 Celana panjang warna abu-abu

1.3 Dilengkapi dengan lokasi sekolah, logo sekolah, Logo OSIS dan nama

2. Untuk Perempuan

2.1 Baju lengan pendek warna putih

2.2 Rok wanita warna abu-abu

2.3 Pakaian seragam untuk wanita yang berkerudung :

2.3.1 Blus bentuk biasa lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku tanpa tutup sebelah kiri, warna putih

2.3.2 Rok panjang sampai pergelangan kaki dengan satu tspooi di depan, resleting di belakang, satu saku tersembunyi.

2.3.3 Warna kerudung putih

2.4 Dilengkapi dengan lokasi sekolah,logo sekolah,Logo OSIS dan nama

B. Hari Jum’at pakaian batik khas SMAN 1 kota Bandar Lampung celana abu-abu.

C. Hari Sabtu pakaian pramuka untuk kelas X, XI dan XII.

2. Ikat pinggang warna hitam

3. Topi polos warna abu-abu bertuliskan SMA Negeri 2 Tasikmalaya dipakai pada saat upacara bendera

4. Sepatu hitam bertali dengan kaos kaki pendek 10 cm di atas mata kaki, warna putih polos tidak bermotif

5. Pada waktu berolah raga harus menggunakan seragam olah raga yang telah ditentukan oleh sekolah.

Go to top