TATA KRAMA DAN TATA TERTIB

KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

  1. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tatakrama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

 

PASAL 1

PAKAIAN SEKOLAH

 

1. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum

1) Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Ketentuan baju sebagai berikut:

- Senin & Selasa    : Baju Putih, Celana/Rok Abu-abu.

- Rabu                    : Baju Putih, Celana/Rok Hijau.

- Kamis                  : Pakaian Batik Sekolah

- Jum’at                 : Pakaian Olahraga dan Pramuka

3) Memakai Lambang OSIS dan identitas sekolah;

4) Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam;

5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam;

6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus;

7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok/berlebihan.

b. Khusus Laki-laki :

1) Baju dimasukkan ke dalam celana;

2) Panjang celana sesuai dengan ketentuan;

3) Celana dan lengan baju tidak digulung;

4) Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.

c. Khusus Perempuan:

1) Baju dimasukan ke dalam rok;

2) Panjang rok sesuai dengan ketentuan;

3) Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dengan ketentuan sebagai berikut:

- Senin s.d Rabu         : Jilbab Putih

- Kamis                      : Jilbab Warna Hijau

- Jum’at                     : Jilbab warna coklat gelap

4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok;

5) Lengan baju tidak digulung.

2. Pakaian Olahraga

    Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.

 

PASAL 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP

 

1. Umum 

Siswa dilarang :

- Berkuku panjang

- Mengecat rambut dan kuku

- Bertato

2. Khusus siswa laki-laki

- Tidak berambut panjang

- Tidak bercukur gundul (botak plontos)

- Rambut tidak berkucir

- Tidak memakai kalung, anting, gelang, rantai dan benda lain yang mengundang perhatian.

3. Khusus wanita

    Tidak memakai make-up atau sejenisnya yang berlebihan kecuali bedak tipis dan rambut panjang diikat.

 

PASAL 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

 

  1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB
  2. Siswa terlambat pukul 07.15 WIB serta lebih dari 15 menit harus melapor kepada guru piket dan boleh masuk kelas bila diizinkan
  3. Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus melapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas.
  5. Pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
  6. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu, jika terjadi sesuatu, diluar tanggung jawab sekolah.

 

PASAL 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

 

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergantian bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas, serta setiap hari jum’at seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan Jum’at Bersih.
  2. Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :

- Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol

- Taplak meja dan bunga

- Sapu, pengki plastik dan tempat sampah

- Lap tangan, alat pel dan ember cucian.

- Dispenser dan galon

  1. Tim piket kelas mempunyai tugas  :

- Membersihkan lantai, dinding dan merapikan bangku-bangku dan meja.

- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.

- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.

- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga

- Menulis papan absensi kelas.

- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misanya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang berada di kelas.

  1. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, dan lingkungan sekolah.
  2. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah ditentukan.
  3. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
  4. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan, belajar dan lingkungan di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  5. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.

 

PASAL 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:

 

  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, guru serta dengan karyawan sekolah pada saat bertemu.
  2. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan milik teman dan warga sekolah.
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  6. Membiasakan diri mengucapkan kata “tolong“ saat minta bantuan dan mengucapkan “terima kasih” saat memperoleh suatu bantuan atau jasa dari orang lain.
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.

 

PASAL 6

UPACARA BENDARA DAN PERINGATAN

HARI-HARI BESAR

 

  1. Upacara bendara (setiap hari senin)

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.

  1. Peringatan hari-hari besar :

- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti : Maulid Nabi, Isro’ Mi’roj, Idhul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.

 

PASAL 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

 

  1. Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
  2. Setiap siswa muslim wajib menjalan sholat Dzuhur, Ashar, sholat Jum’at berjama’ah di sekolah.
  3. Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
  4. Bagi siswa non-muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orangtua.

 

PASAL 8

LARANGAN-LARANGAN

 

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
  2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
  5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh, baik secara langsung atau melalui media social.
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam, atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
  7. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video/VCD/LD/DVD pornografi.
  8. Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah.
  9. Melangsungkan pernikahan atau hamil selama belajar.
  10. Melakukan tindak kriminal seperti : mencuri, merampok, berlaku pornografi.
  11. Membawa makanan dan minuman berbungkus yang tidak ramah lingkungan.

 

PASAL 9

PENJELASAN TAMBAHAN

 

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir ke arah depan menutup alir mata.
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
  3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
  4. Pemanggilan orangtua siswa tidak dapat diwakilkan. 

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran;
  2. Penugasan;
  3. Pemanggilan orangtua;
  4. Skorsing;
  5. Dikeluarkan dari sekolah.

 

KETENTUAN SANKSI

 

  1. Penegakkan Tata Tertib Siswa dilaksanakan dengan kepedulian dan keterlibatan semua unsur, yaitu Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, Orangtua dan siswa.
  2. Guru BP/BK sebagai pelaksana administrasi dan tindak lanjut pembina kedisiplinan siswa.

Pedoman pelanggaran siswa terhadap pelanggaran tata tertib sesuai dengan tabel, bila siswa telah mengumpulkan nilai pelanggaran akan diberi sanksi berdasarkan bobot pelanggarannya, dengan uraian sebagai berikut:

a.  < 10               : Siswa diperingati/dinasehati

b.  11 – 20          : Pemberitahuan kepada orangtua/wali murid

c.  21 – 30          : Orangtua dipanggil peringatan pertama

d.  31 – 60          : Orangtua dipanggil dan siswa diberi peringatan  kedua

e.  61 – 70          : Orangtua dipanggil dan siswa diberi peringatan ketiga

f.  71 – 80           : Orangtua dipanggil dan siswa dikorsing

g.  81 – 90          : Orangtua dipanggil dan siswa dipertimbangkan untuk dikeluarkan  

h.  > 100             : Orangtua dipanggil dan siswa dikembalikan kepada orangtua.

         3. Pedoman penilaian siswa sesuai dengan bobot pelanggaran mulai berlaku sejak diterbitkan buku saku ini, kecuali jenis pelanggaran yang sudah tercatat dalam rekap wali kelas.

 

Catatan:

1. Skor pelanggaran siswa

- Bila skor : 00 – 20 = Perilaku baik

- Bila skor : 20 – 30 = Perilaku sedang/cukup

- Bila skor : 31 – 60 = Perilaku kurang baik

- Bila skor : 60 – 70 = Perilaku buruk

- Bila skor : > 70          = Perilaku amat buruk

2. Bila ditemukan barang/benda yang tidak ada hubungannya dengan proses KBM akan diamankan oleh pihak sekolah sebagai barang bukti.

3 Hal-hal yang belum tercantum dalam Buku Saku Siswa tentang tata tertib sekolah akan diatur kemudian perilaku baik perilaku sedang/cukup perilaku kurang baik perilaku buruk perilaku amat buruk.

 

Dikeluarkan di : Bandar Lampung

Pada tanggal2 Juli  2018

Kepala SMA Negeri 1 B. Lampung

 

       Dto.


TRIYATMO, S.Pd.,M.Pd.

NIP 19600319 198602 1 002