TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) Ketentuan baju sebagai berikut:
- Senin & Selasa : Baju Putih, Celana/Rok Abu-abu.
- Rabu : Baju Putih, Celana/Rok Hijau.
- Kamis : Pakaian Batik Sekolah
- Jum’at : Pakaian Olahraga dan Pramuka
3) Memakai Lambang OSIS dan identitas sekolah;
4) Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam;
5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam;
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus;
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok/berlebihan.
b. Khusus Laki-laki :
1) Baju dimasukkan ke dalam celana;
2) Panjang celana sesuai dengan ketentuan;
3) Celana dan lengan baju tidak digulung;
4) Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
c. Khusus Perempuan:
1) Baju dimasukan ke dalam rok;
2) Panjang rok sesuai dengan ketentuan;
3) Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin s.d Rabu : Jilbab Putih
- Kamis : Jilbab Warna Hijau
- Jum’at : Jilbab warna coklat gelap
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok;
5) Lengan baju tidak digulung.
2. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP
1. Umum
Siswa dilarang :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertato
2. Khusus siswa laki-laki
- Tidak berambut panjang
- Tidak bercukur gundul (botak plontos)
- Rambut tidak berkucir
- Tidak memakai kalung, anting, gelang, rantai dan benda lain yang mengundang perhatian.
3. Khusus wanita
Tidak memakai make-up atau sejenisnya yang berlebihan kecuali bedak tipis dan rambut panjang diikat.
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol
- Taplak meja dan bunga
- Sapu, pengki plastik dan tempat sampah
- Lap tangan, alat pel dan ember cucian.
- Dispenser dan galon
- Membersihkan lantai, dinding dan merapikan bangku-bangku dan meja.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
- Menulis papan absensi kelas.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misanya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang berada di kelas.
PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:
PASAL 6
UPACARA BENDARA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti : Maulid Nabi, Isro’ Mi’roj, Idhul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.
PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
PASAL 9
PENJELASAN TAMBAHAN
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
KETENTUAN SANKSI
Pedoman pelanggaran siswa terhadap pelanggaran tata tertib sesuai dengan tabel, bila siswa telah mengumpulkan nilai pelanggaran akan diberi sanksi berdasarkan bobot pelanggarannya, dengan uraian sebagai berikut:
a. < 10 : Siswa diperingati/dinasehati
b. 11 – 20 : Pemberitahuan kepada orangtua/wali murid
c. 21 – 30 : Orangtua dipanggil peringatan pertama
d. 31 – 60 : Orangtua dipanggil dan siswa diberi peringatan kedua
e. 61 – 70 : Orangtua dipanggil dan siswa diberi peringatan ketiga
f. 71 – 80 : Orangtua dipanggil dan siswa dikorsing
g. 81 – 90 : Orangtua dipanggil dan siswa dipertimbangkan untuk dikeluarkan
h. > 100 : Orangtua dipanggil dan siswa dikembalikan kepada orangtua.
3. Pedoman penilaian siswa sesuai dengan bobot pelanggaran mulai berlaku sejak diterbitkan buku saku ini, kecuali jenis pelanggaran yang sudah tercatat dalam rekap wali kelas.
Catatan:
1. Skor pelanggaran siswa
- Bila skor : 00 – 20 = Perilaku baik
- Bila skor : 20 – 30 = Perilaku sedang/cukup
- Bila skor : 31 – 60 = Perilaku kurang baik
- Bila skor : 60 – 70 = Perilaku buruk
- Bila skor : > 70 = Perilaku amat buruk
2. Bila ditemukan barang/benda yang tidak ada hubungannya dengan proses KBM akan diamankan oleh pihak sekolah sebagai barang bukti.
3 Hal-hal yang belum tercantum dalam Buku Saku Siswa tentang tata tertib sekolah akan diatur kemudian perilaku baik perilaku sedang/cukup perilaku kurang baik perilaku buruk perilaku amat buruk.
Dikeluarkan di : Bandar Lampung
Pada tanggal2 Juli 2018
Kepala SMA Negeri 1 B. Lampung
Dto.
TRIYATMO, S.Pd.,M.Pd.
NIP 19600319 198602 1 002